PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi jasa pelayanan:
- teknis pengujian dan kalibrasi;
- pelatihan teknis;
- inspeksi teknik;
- teknis mesin;
- teknis sertifikasi; dan
- teknis konsultansi.
(3) Jenis . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
