PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 59
BAB 4 — KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG, KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan tertentu diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengendalian pemanfaatan ruangdi kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan dan penertibandalam pemanfaatan ruang.
