PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 58
BAB 4 — KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG, KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
(1) Dalam rangka mewujudkan langkah-langkah pengelolaan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 yang berhasil guna, perlu disusunrencana tata ruang kawasan tertentu dengan memperhatikan keterpaduannya dengan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. (2) Penyusunan rencana tata ruang kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
