Pasal 29
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
(1) Arahan pengembangan energi dan kelistrikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditujukan untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi, pertahanan keamanan negara, menggerakkan dinamika pembangunan, dan memantapkan kesatuan wilayah nasional dengan mendukung peruntukan ruang di kawasan budi daya dan penyebaran pusat-pusat permukiman. (2) Pengembangan energi dan jaringan kelistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan jaringan kelistrikan (3) Pengembangan jaringan kelistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan pengembangan pusat-pusat permukiman, pusat-pusat produksi, dan pusat-pusat distribusi. (4) Arahan pengembangan jaringan kelistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
