PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 28
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
Ruang lalu lintas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam buku petunjuk penerbangan.
