PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
Struktur ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun berdasarkan arahan sebagai berikut : a. arahan pengembangan sistem permukiman nasional; b. arahan pengembangan Jaringan transportasi nasional; c. arahan pengembangan energi dan jaringan kelistrikan nasional; d. arahan pengembangan jaringan telekomunikasi nasional; dan e. arahan pengembangan prasarana dan sarana air baku nasional.
