PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
(1) Sebaran kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi kawasan hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya yang digambarkan secara indikatif dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Sebaran kawasan budidaya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digambarkan secara indikatif dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
