PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mandiangin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Mandiangin. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Batang Sangir. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Tamiai. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Keliling Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Jujun. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Betara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di Desa Teluk Sialang. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pudak.
