Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Kumpeh Ulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pudak; b. Desa Muara Kumpeh; c. Desa Kota Karang; d. Desa Kasang Lopak Alai; e. Desa Kasang Pudak; f. Desa Tangkit; g. Desa Tangkit Baru; h. Desa Solok; i. Desa Sakean; j Desa Lopak Alai; k. Desa Tarikan; l. Desa Ramin; m.Desa Teluk Raya; n. Desa Pemunduran; o Desa Sipin Teluk Duren; p. Desa Arang-Arang; q. Desa Sumber Jaya; r. Desa Sungai Terap; s. Desa Parit; t. Desa Sungai Gelam; s. Desa Petaling Jaya.
(2) Wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kumpeh Ulu, maka wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
