PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994 diwajibkan menghitung dan membayar sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan dan atas penghasilan tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Pasal 9…
