Pasal 7
BAB 2 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN
(1) Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan. (2) Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. (3) Permohonan...
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG No-mor 10 Tahun 1994 dan penghasilan yang dikenakan pajak melalui pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain yang bersifat final. (4) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak mengabulkan permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka keputusan dimaksud berlaku sejak tanggal keputusan. (5) Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan di atas ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
