Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara International kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA. (2) Nilai saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara International yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara International kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Wisma Nusantara International beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA.
