PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM...
Pasal 1
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA.
