Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara. (2) Semua kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik INDONESIA dan ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita. (3) Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Um um (PERUM) Percetakan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Nilai kekayaan Negara yang dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 1.370.700.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
