PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
