PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang dipergunakan untuk membiayai proyek Indarung III B. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 37.901.082.546,. (Tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus satu juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).
