PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 69
epkumham.go
