Pasal 1
(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara; (2) 10 % (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara; (3) 90 % (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah; (4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10 % (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut :
a. Pemerintah Daerah Tingkat I:20 % (dua puluh persen); b. Pemerintah Daerah Tingkat II:80 % (delapan puluh persen).
