Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG DALAM KEADAAN NON AKTIP BERDASARKAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/ KONSTITUANTE.
(1) Anggota Angkatan Perang yang dalam keadaan non aktip karena menerima keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/ Konstituante, tetap menerima penghasilan sebagai yang ditetapkan bagi anggota Angkatan Perang dalam dinas aktip dari jawatannya, dan selanjutnya mempunyai kedudukan keuangan sebagai anggota pegawai Negeri dalam Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante. (2) Waktu selama dalam keadaan non aktip seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak masuk perhitungan masa ikatan dinas. (3) Setelah berhenti menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/ Konstituante anggota Angkatan Perang yang bersangkutan itu kembali dalam dinas aktip lagi serendah-rendahnya dengan pangkat yang semula.
