Pasal 2
BAB 2 — LARANGAN UNTUK MENGADAKAN KAMPANYE PEMILIHAN, PERNYATAAN NON AKTIP BERDASARKAN PENCALONAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/KONSTITUANTE.
(1) Anggota Angkatan Perang tidak diperkenankan menjalankan kampanye pemilihan. (2) Anggota Angkatan Perang yang dicalonkan dan menyatakan kesediaannya atas pencalonannya untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, setelah daftar calon tetap yang memuat namanya diumumkan oleh, Panitya Pemilihan INDONESIA, dinyatakan non aktip oleh Menteri Pertahanan. (3) Selama dalam keadaan non aktip seperti tersebut dalam ayat (2) yang bersangkutan mendapat penghasilan sebagai yang ditetapkan dalam pasal 22 ayat 2 huruf a PERATURAN PEMERINTAH No. 33 tahun 1954. (4) Waktu selama dalam keadaan non aktip seperti tersebut dalam pasal ini diperhitungkan sepenuhnya sebagai waktu dalam dinas aktip. (5) Anggota Angkatan Perang yang dinyatakan non aktip berdasarkan penerimaan pencalonannya termaksud dalam pasal ini dan yang kemudian tidak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante ditempatkan kembali kedalam dinas aktip.
