PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN
Pasal 6
Pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.