PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik danl atau media non- elektronik oleh Menteri.
(2) Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang Paten.
