PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- wakaf;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
