PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak
bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diajukan melalui Kuasa.
(3) Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat
Kuasa menjadi domisili Pemohon.
