PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
(1) Pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengalihan
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri.
(2) Permohonan
SK No 036488 A
PRESIDEN
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, danf atau Pasal 14.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- nama dan alamat lengkap Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
- nomor dan judul Paten; dan
- nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa. (41 Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara elektronik dan/atau non-elektronik.
