PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 67
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Ind
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2OI9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan dang-undangan,
vanna Djaman
