PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 65
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan dan pengelolaan PTK dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
