Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171 www.peraturan.go.id 2018, No.171
www.peraturan.go.id
