PP
PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal negara kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.067.885.016.810,46 (satu triliun enam www.peraturan.go.id 2018, No.171 puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh lima juta enam belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah empat puluh enam sen), berdasarkan nilai wajar aset dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
