PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
- menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.
- mengupayakan pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur.
- membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
