PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 45
BAB 4 — SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Setiap penyelenggara fasilitas kesehatan, termasuk
yang menyelenggarakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyediakan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan.
(2) Infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelembagaan, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia.
(3) Pelaksanaan penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua
Perangkat Sistem Informasi Kesehatan
