PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 44
BAB 4 — SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
penyediaan sumber daya Sistem Informasi Kesehatan untuk memperlancar penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Sumber daya Sistem Informasi Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
perangkat; dan
sumber daya manusia.
