PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 11
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
(1) Dalam merumuskan Indikator Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan terkait.
(2) Perumusan indikator kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis bukti (evidence based).
