PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 10
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
(1) Indikator Kesehatan terdiri atas:
Indikator Kesehatan nasional;
Indikator Kesehatan provinsi; dan
Indikator Kesehatan kabupaten/kota.
(2) Indikator Kesehatan nasional ditetapkan oleh
Menteri dengan mengacu pada Indikator Kesehatan global.
(3) Indikator Kesehatan provinsi ditetapkan oleh
gubernur dengan mengacu pada Indikator Kesehatan nasional.
(4) Indikator Kesehatan kabupaten/kota ditetapkan
oleh bupati/walikota dengan mengacu pada Indikator Kesehatan provinsi.
(5) Gubernur dan bupati/walikota dapat menambahkan
Indikator Kesehatan tambahan yang bersifat spesifik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.
