PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 95
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemilik stasiun pengamatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau
- penutupan stasiun pengamatan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Badan selaku pelaksana
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
