PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 94
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling
banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik stasiun pengamatan tetap mengakses data tidak untuk mendukung tugas pokok atau kepentingannya, dikenai sanksi pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan
pengoperasian stasiun pengamatan pemilik stasiun pengamatan tetap mengakses data tidak untuk mendukung tugas pokok atau kepentingannya, dikenai sanksi penutupan stasiun pengamatan. .
