PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 78
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Standar teknis pemeliharaan peralatan pengamatan dan
peralatan Pengelolaan Data paling sedikit meliputi:
penggantian komponen peralatan secara berkala sesuai dengan umur teknis yang ditentukan dan spesifikasi teknis;
pemeriksaan kinerja peralatan secara berkala termasuk Kalibrasi;
perbaikan peralatan pada saat terjadi kerusakan;
modifikasi . . .
- modifikasi, rekondisi, dan rehabilitasi peralatan;
- penyediaan peralatan cadangan; dan
- penyediaan dan pengelolaan suku cadang peralatan.
(2) Standar teknis pemeliharaan stasiun pengamatan
meliputi:
- stasiun pengamatan harus selalu dalam kondisi bersih;
- dilakukan pengecekan secara berkala; dan
- dilakukan perbaikan apabila stasiun pengamatan mengalami kerusakan.
(3) Standar operasional pemeliharaan stasiun pengamatan,
peralatan pengamatan dan peralatan Pengelolaan Data wajib memenuhi:
- kebersihan;
- keamanan;
- persyaratan lingkungan; dan
- waktu pelaksanaan pemeliharaan.
