Pasal 77
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Badan atau instansi pemerintah lainnya, pemerintah
daerah, badan hukum, dan masyarakat wajib memelihara prasarana dan/atau sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan standar teknis dan operasional.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh pihak lain yang mempunyai keahlian di bidang pemeliharaan peralatan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(3) Pemeliharaan prasarana dan/atau sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika meliputi:
- pemeliharaan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(4) Pemilik prasarana dan/atau sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika wajib secepatnya melakukan perbaikan prasarana dan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak berfungsi agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan standar teknis dan/atau operasional.
