PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 64
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Untuk menjamin laik operasi, peralatan pengamatan
wajib dilakukan Kalibrasi.
(2) Kalibrasi peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Badan atau institusi yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
