PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 63
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
meliputi:
- kelaikan operasional; dan
- kelaikan teknis.
(2) Kelaikan . . .
(2) Kelaikan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
- masih berada pada umur teknis yang ditentukan;
- memiliki komponen sistem peralatan yang lengkap dan dalam keadaan baik;
- terpasang sesuai dengan prosedur;
- peralatan selalu dalam keadaan bersih; dan
- lokasi pemasangan alat.
(3) Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan spesifikasi teknis; dan
- sesuai dengan tingkat ketelitian yang ditentukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan operasional
dan kelaikan teknis diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
