PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 16
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Meteorologi dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
- radiasi matahari;
- suhu udara;
- tekanan udara;
- angin;
- kelembaban udara;
- awan;
- hujan;
- gelombang laut;
- suhu permukaan air laut; atau
- pasang surut air laut.
