PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 87
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikannya;
- memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 88 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
