PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 86
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan
Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
