PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 78
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
- program kerja Dewan Pengawas; dan
- hal-hal lain yang memerlukan Keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan Pelaporan
