PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 74
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah
ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang.
