Pasal 73
(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).
(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Bagian Keenam Rencana Jangka Panjang
