PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan
Pengawas wajib mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
