Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Dewan Pengawas wajib untuk:
memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan;
meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perusahaan;
melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;
memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
membentuk komite audit;
mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
membuat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau Keputusan Menteri.
