PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 41
(1) Pembagian tugas dan kewenangan setiap anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Paragraf 3 Rapat Direksi
