PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 40
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa.
Pasal 41 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
